Salin Artikel

Perayaan Hari Arak, Pemprov Bali Tegaskan Bukan Acara Mabuk-Mabukan tapi Mengenang Warisan Budaya

"Jangan diartikan hari arak itu hari minum-minuman jangan salah mempersepsikan. Jadi kita mengenang bahwa arak ini hal mulia dan harus kita jaga supaya tidak disalahartikan. Justru ini tujuannya memerangi itu agar persepsi masyarakat tentang arak tidak salah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta, pada Sabtu (28/1/2022).

Jarta mengatakan, tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 929/03- I/HK/2022 Tentang Hari Arak Bali. Surat Keputusan itu memperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Pertama mungkin ini adalah hal yang baru. Dan dua minggu ini kami sosialisasi ke desa-desa, sentra-sentra arak tentang perayaan hari arak ini. Sekaligus kita menyampaikan juga memperkuat kembali Pergub nomor 1," kata dia.

Ia mengatakan, Pergub tersebut mengangkat keberadaan dan nilai arak Bali serta melindungi pelaku usaha arak Bali sehingga masyarakat mendapat nilai ekonominya. Saat ini, terdapat 32 merek arak Bali yang sudah resmi beredar di pasaran sejak Pergub tersebut diterbitkan.

Ia menambakan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk merayakan Hari Arak Bali yang jatuh pada Minggu, 29 Januari 2022.

Dalam acara tersebut, pihaknya telah mengundang 370 tamu, mulai dari petani arak, pelaku usaha arak dan korporasi, pengusaha akomodasi pariwisata, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Puncak perayaan Hari Arak tersebut akan digelar di Bali Collection kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, secara hybrid sejak pukul 19.00 Wita.

"Dalam rangka itu sudah ditetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Kami di Disperindag ditugaskan Gubernur untuk mempersiapkan itu tentu kami melakukan beberapa kegiatan," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/28/175413978/perayaan-hari-arak-pemprov-bali-tegaskan-bukan-acara-mabuk-mabukan-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke