Salin Artikel

Remaja 16 Tahun di Jembrana Diperkosa 2 Orang Tetangganya di Hutan

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diduga diperkosa oleh dua orang tetangganya. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana menyampaikan, kedua pelaku berinisial GP (57) dan PN (59). Keduanya telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku GP merupakan residivis, pernah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tahun 2014. Divonis 5 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi di Jembrana, Senin (30/1/2023).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

GP dan PN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 12 Januari 2023. Laporan pemerkosaan anak di bawah umur ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Awalnya, keluarga korban mencurigai korban tidak menstruasi.

"Sehingga ditanya dan didesak, kemudian korban mengaku telah disetubuhi dua kali oleh PN di kontrat atau hutan yang dijadikan kebun oleh warga," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap korban diperkosa PN pada Bulan November 2022 lalu.

"PN mengaku pernah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ungkapnya.

"Dan PN menyebutkan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku GP. GP menyetubuhi korban saat masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD. Kejadiannya dua kali," imbuh dia.

Adapun modus kedua pelaku memerkosa korban dengan iming-iming dan bujuk rayu.

"Korban saat ini kami dampingi dan diberikan treatment untuk memulihkan kondisi psikologisnya," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/30/115411878/remaja-16-tahun-di-jembrana-diperkosa-2-orang-tetangganya-di-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke