Salin Artikel

Pegawai Warung di Buleleng Curi iPhone lalu Minta Tebusan Rp 5 Juta ke Korban

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Luh Dewi Suhermawati (37), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Korban mengaku kehilangan ponsel jenis iPhone 13 Pro Max, saat makan di sebuah warung di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (27/1/2023).

Saat itu ponsel korban tertinggal di warung. Begitu kembali ke warung, ia tak menemukan ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja.

Korban lantas menanyakan hal itu kepada pegawai warung tersebut, namun tidak ada yang mengaku mengetahui. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan korban ke Polsek Kubutambahan.

Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diduga pelaku pencurian tersebut adalah KRJ yang merupakan pegawai warung.

"Sehari setelah dari kejadian itu, KRJ dan temannya KB langsung menghubungi korban untuk meminta tebusan. Yang menghubungi korban adalah KB yang menyampaikan hp milik korban telah ditemukan," jelasnya, Senin (30/1/2023) di Buleleng.

"Awalnya, pelaku KB meminta tebusan ke korban Rp 5 juta dan menurun menjadi Rp 4 juta. Kemudahan disepakati untuk ditebus dengan Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi pada Sabtu (28/1/2023) sebelum menyerahkan tebusan. Kedua pelaku pun langsung ditangkap.

Suparta mengungkapkan, usai mengambil ponsel milik korban dari meja makan, KRJ menyembunyikan ponsel tersebut di tong sampah lalu diambil keesokan harinya.

“Pelaku menyembunyikan ponsel korban di tong sampah dekat warung. Kemudian dibawa pulang, lalu menghubungi korban minta tebusan. Niatnya untuk mendapat uang,” kata dia.

KRJ pun disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara KB dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/30/144808878/pegawai-warung-di-buleleng-curi-iphone-lalu-minta-tebusan-rp-5-juta-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke