Salin Artikel

Mengaku Aparat Keamanan, Pria di Bali Telanjangi Remaja dan Merampas Barang

Korbannya merupakan dua orang remaja berusia 16 tahun dan 17 tahun.

AS mengancam korban dengan senjata tajam berupa sabit dan merampas sejumlah barang milik korban. Tak hanya itu, ia bahkan menelanjangi salah satu korban secara paksa.

"Pelaku mengaku sebagai aparat keamanan setempat dan merampas barang milik korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (31//1/2023).

Ia menjelaskan, aksi tersebut terjadi di Pantai Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kejadian pertama terjadi, Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 Wita. Saat itu, AS mendatangi seorang gadis berusia 16 tahun yang sedang bermain di area Pantai Penarukan.

Ia mengaku sebagai aparat keamanan dan memaksa korban menyerahkan ponselnya.

"Saat itu korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan, yang membawa senjata tajam berupa sabit. Pelaku langsung meminta dengan paksa ponsel korban, karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan ponselnya," jelasnya.

Tak hanya itu AS juga memaksa korban membuka bajunya.

"Korban juga dipaksa agar korban membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat," imbuh dia.

Korban kedua adalah remaja perempuan berusia 17 tahun. Saat itu korban juga sedang duduk-duduk di pantai bersama seorang teman laki-lakinya, Rabu (4/1/2023) pukul 22.00 Wita.

AS juga mengacungkan sabit dan merampas ponsel korban. AS lalu membawa gadis itu ke kawasan persawahan di dekat pantai. Sementara teman pria korban diminta tidak ikut.

"Karena korban merasa takut kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang dewasa pengunjung yang mendekat. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban," katanya.

Dalam kasus ini, korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan korban kedua Rp 2,6 juta. Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Singaraja.

AS pun ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di tempat indekosnya yang berada tak jauh dari pantai di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diatmika menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sebab pelaku diduga melakukan perbuatan cabul pada korban yang merupakan anak di bawah umur.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/31/142229178/mengaku-aparat-keamanan-pria-di-bali-telanjangi-remaja-dan-merampas-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke