Salin Artikel

Penipu Bermodus Undian Berhadiah Ditangkap, Raup Keuntungan Rp 1,7 M sejak 2019

Setelah diperiksa, tersangka sudah beraksi sejak 2019. Selama beraksi, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 1,7 miliar.

"Uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Mitsubishi Pajero," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Satake mengatakan, pelaku ditangkap pada awal Februari 2023. Penangkapan itu berdasarkan laporan seorang korban, berinisial HA (40), warga Banjar tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Maret 2022.

Peristiwa penipuan yang menimpa korban itu terjadi pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 11.26 Wita.

Saat itu, pelaku menyamar sebagai pihak dengan mengirim pesan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp yang berisi meminta waktu untuk menelepon korban.

Setelah korban bersedia, pelaku kemudian menjerat korban dengan iming-iming mendapat hadiah undian bernilai fantastis dari bank.

Namun, hadiah tersebut baru bisa diambil jika korban mengirimkan kode OTP atau (one time password) mobile banking di ponsel korban.

Ternyata, kode OTP itu digunakan pelaku untuk menguras isi rekening korban sebesar Rp 798.999.999.

Saat itu korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan online. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana.

Akhirnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti di kampung halamannya, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.


Dalam melakukan aksi, tersangka dibantu tiga temannya yang masih dalam pencarian polisi.

Mereka memiliki peran masing-masing, yakni pelaku sebagai ketua kelompok sekaligus yang menelepon korban.

Sedangkan tiga orang lainnya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo jika aksi itu tersebut berhasil.

"Tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya dengan menggunakan tiga unit ponsel, dimana barang bukti tersebut semuanya di taruh di dalam pondok yang ada di hutan tersebut," kata Satake.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berlapis yakni Pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3), Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) , dan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/05/214811178/penipu-bermodus-undian-berhadiah-ditangkap-raup-keuntungan-rp-17-m-sejak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke