Salin Artikel

Uang Rp 798 Juta Nasabah di Bali Dikuras Pencuri, Pelaku Mengaku sebagai Pegawai Bank

Pelaku mengaku sebagai pegawai bank dan menguras uang di rekening nasabah senilai Rp 798 juta.

Korban berinisial HA (40) yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Modus 

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku EJS mencari username dan password m-banking korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.

"Setelah didapat, tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan WhatsApp," jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023) di Jembrana.

Pelaku EJS mengaku sebagai pegawai bank dan memberi tahu jika korban mendapatkan hadiah undian dari bank.

"Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP," ungkap dia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Jembrana. Korban mengaku kehilangan uang Rp 798.999.999 di dalam rekening banknya, pada 2 Januari 2022 lalu.

"Setelah mengirim kode OTP, korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp 499.999.999, kemudian dana keluar sebesar Rp 299.000.000," imbuh Juliana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku EJS di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (28/1/2023).

"Saat ditangkap, pelaku mengaku pernah menghubungi korban tanggal 2 Januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya, pelaku bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya dengan tiga unit ponsel," jelas Juliana.

Saat beraksi, pelaku EJS dibantu oleh tiga orang temannya. EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari komplotan tersebut.

Sedangkan tiga orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo apabila aksinya tersebut berhasil.

"Pelaku melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama melakukan kejahatan tersebut pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1,7 miliar," ungkapnya.

EJS pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang , UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/06/112340578/uang-rp-798-juta-nasabah-di-bali-dikuras-pencuri-pelaku-mengaku-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke