Salin Artikel

Kronologi Tabungan Rp 798 Juta Milik Nasabah Bank di Bali Raib Dikuras Penipu

JEMBRANA, KOMPAS.com - Uang tabungan Rp 798 juta milik seorang nasabah bank di Bali, bernama Hendrik Asalim (40), raib digasak komplotan penipu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2022.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, awalnya mendapatkan pesan dan panggilan WhatsApp dari nomor telepon asing, yakni +1 (210) 900-2110.

Korban mendapat panggilan dari nomor tersebut sebanyak 3 kali, namun tak dijawab. Korban kembali mendapatkan panggilan yang sama dan berkomunikasi dengan pelaku. Saat itu, pelaku mengaku sebagai pegawai bank.

Pelaku memberi tahu bahwa korban mendapatkan hadiah undian dari bank.

"Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP," ujar Juliana di Jembrana, Senin (6/2/2023).

Korban yang tak tahu menahu lalu mengirimkan kode OTP seperti yang diminta pelaku. Begitu kode OTP tersebut diterima, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban melalui mobile banking.

Pelaku menarik dana dari rekening korban sebesar Rp 499.999.999, lalu sebesar Rp 299.000.000.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999," jelasnya.

Cari username dan password secara acak

Kini, satu dari empat pelaku sudah ditangkap, yakni pelaku berinisial EJS (29). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juliana menyampaikan, berdasarkan pengakuannya, pelaku lebih dulu berusaha mendapatkan akun mobile banking korban dengan mencari username dan password secara acak.

EJS tak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia berkomplot dengan tiga pelaku lainnya.

Adapun EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai pemimpin dari komplotan tersebut.

Sedangkan tiga orang temannya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo apabila aksinya tersebut sesuai harapan.

Ketiga pelaku lainnya tersebut kini masih diburu polisi.

"Pelaku melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama melakukan kejahatan tersebut pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1,7 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport.

EJS disangka melanggar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/06/141113578/kronologi-tabungan-rp-798-juta-milik-nasabah-bank-di-bali-raib-dikuras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke