Salin Artikel

Pria di Bali Cabuli Anak 12 Tahun, Terungkap Usai Orangtua Korban Pergoki Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, JS mengiming-imingi korban dengan hadiah mainan dan uang.

"Modus operandinya, terlapor (pelaku) memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (6/2/2023).

JS diduga melakukan perbuatan bejat itu di kamar kosnya, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban yang curiga melihat JS selalu mengajak korban ke kamar kos.

JS dan orangtua korban memang bertetangga kos. JS selalu meminta korban datang ke kamar kosnya

Orangtua korban bahkan sempat menegur JS agar tak meminta anaknya ke kamar kos. Pada Selasa (14/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke kamar kos JS.

Karena memiliki firasat yang tak enak, orangtua korban mengikuti anaknya dari belakang. Orangtua korban yang berdiri di pintu depan melihat JS melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.

Korban pun mengakui pernah dicabuli korban. Orangtua korban langsung mengajak anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polres Tabanan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi menangkap pelaku.


Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang pakaian milik korban, mainan mobil remote, mainan pistol-pistolan, dan sebuah pelumas ukuran 30 gram.

Kepada polisi, pelaku tidak mengakui melakukan pencabulan kepada korban. Sementara, pelaku diketahui bekerja sebagai programer dan sudah berpisah dengan istrinya.

"Betul (pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul). Sejauh ini korban satu orang, pengakuan pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan bekerja sebagai programer," ujarnya.

JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/06/220243878/pria-di-bali-cabuli-anak-12-tahun-terungkap-usai-orangtua-korban-pergoki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke