Salin Artikel

Terlibat Kasus Narkoba di Italia, WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria warga negara asing (WNA), berinisial AS (32), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol.

WNA yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Italia dan Australia, itu menjadi buronan Interpol sejak tahun 2016 terkait kasus narkotika di Italia.

Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, WNA tersebut ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (2/2/2023).

"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Bali dengan dugaan kasus narkoba atau drugs," kata dia saat ditemui dalam acara Ngobras atau Ngobrol Bareng Humas Polda Bali, pada Selasa (7/2/2023).

Endang mengatakan, tersangka menjadi buronan Interpol dengan status red notice atau dicari sejak tahun 2016.

"Red notice itu dari Interpol Roma (Italia). Tapi yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Italia dan Australia. Dari surat pengajuan red notice dari 2016. Jadi diduga dari 2016 dia menghilang," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Interpol Italia untuk segara melakukan ekstradisi terhadap tersangka.

"(Tersangka) akan diekstradisi tapi masih komunikasi dengan Interpol terkait," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/07/160121378/terlibat-kasus-narkoba-di-italia-wna-buronan-interpol-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke