Salin Artikel

Klarifikasi RRI Bali: Rumah yang Roboh di Jalan Melati Bukan Aset Kami

Kepala LPP RRI Stasiun Denpasar Teguh Yuli Astuti mengatakan, rumah yang dihuni oleh korban, Linda Yani (75), bersama anaknya Joni Senjaya (55), tersebut bukan milik RRI.

"Perlu diketahui, bahwa rumah yang roboh di hari Senin itu bukanlah aset daripada RRI," kata dia kepada wartawan di ruang rapat Kantor LPP RRI Stasiun Denpasar, Rabu (8/2/2023).

Astuti menjelaskan, rumah yang roboh terletak di Jalan Melati Nomor 41 A, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Sedangkan, sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat RRI hanya memiliki aset di Jalan Melati Nomor 49 dalam kawasan yang sama.

"Aset RRI hanya sampai di Jalan Melati Nomor 49. Rumah yang roboh itu Nomor 41. Jadi tidak benar kalau rumah yang roboh dikatakan adalah mes RRI," kata dia.

Astuti mengatakan, suami dari Linda Yani yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut merupakan pensiunan LPP RRI Stasiun Denpasar.

Ia menceritakan, rumah yang roboh tersebut dulunya merupakan aset negara di bawah Departemen Penerangan pada tahun 1980-an, tapi bukan aset RRI. Namun, saat ini rumah yang ada di kawasan tersebut sudah banyak menjadi hak milik.

"Kalaupun dulu itu pernah menjadi aset negara, betul. Bahwa di Jalan Melati, kecuali yang nomor 49, itu semuanya (eks aset Departemen Penerangan) itu sudah menjadi hak milik," kata dia.

"Jadi sudah hak milik perorangan, bisa juga yang menempati orang RRI, bisa juga orang di luar RRI. Karena menjadi hak milik, pastinya sudah dilakukan pindah tangan. Kalau memang sudah meninggal, sudah pindah atau sebagainya, dimungkinkan itu sudah pindah tangan, karena itu sudah tahun 1980-an," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, mes karyawan RRI di di Jalan Melati, Gang 41 A, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, roboh akibat dihantam angin kencang pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Akibat kejadian tersebut, seorang penghuni mes bernama Linda Yani (75) mengalami luka lecet dan memar di bagian tangan kanan karena terkena kayu atap rumah yang roboh.

"Kerugian material senilai Rp 20 juta untuk dugaan sementara. Sedangkan, korban dan saksi tinggal di mes karyawan RRI, bukan rumah hak milik," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Senin.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/08/122737578/klarifikasi-rri-bali-rumah-yang-roboh-di-jalan-melati-bukan-aset-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke