Salin Artikel

Dugaan Korupsi Rp 23,9 M, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan kepala UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, berinisial RAS, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2020.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mendapat fee dari penyedia barang dan jasa dan memiliki kepentingan pribadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Perbuatannya itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.

"Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali, Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Luga mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen berjumlah 388.

"Tersangka RAS dalam kurun tersebut telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS,” kata dia.

Luga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Selanjutnya, jaksa penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka untuk mendalami peran RAS dan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka untuk memulihkan keuangan negara.

Luga mengatakan, penyidik belum melakukan penahan karena belum ada gelagat tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, RAS disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/08/193632878/dugaan-korupsi-rp-239-m-eks-kepala-uptd-pam-dinas-puprkim-bali-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke