Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka diduga memiliki konflik kepentingan dalam penunjukan langsung pihak ketiga dalam pekerjaan jasa pengadaan barang atau produksi dalam penyelenggaraan Pilbup dan Pilwabup tersebut.

Selain itu, tersangka selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga memalsukan pelaporan keuangan.

"Ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/2/2023).

Imran menjelaskan, kasus ini berawal ketika KPU Badung menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Kemudian, KPU Badung menunjuk pihak ketiga untuk enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 tersebut.

Pekerjaan tersebut sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka IGNW, selaku KPA dan PPK.

Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga dan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

"Pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA dan PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung," kata Imran.

Imran mengatakan kasus ini terungkap setelah jaksa penyidik dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja mulai melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2023.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 10 saksi baik dari pihak KPU Badung maupun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait Pilkada Badung tahun 2020 tersebut.

"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka IGNW.

Dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi IGNW. Dia juga memastikan KPU akan memberikan pendampingan terhadap IGNW. 

"Saya sudah diceritakan sebelumnya. Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silakan saja kalau memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah. Kita tetap akan memberikan pendampingan, tetapi jangan juga saya enggak ingin bahwa terjadi politisasi di sana," kata dia kepada wartawan pada Selasa.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/14/204934278/diduga-korupsi-dana-hibah-pilbup-2020-pejabat-kpu-badung-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke