Salin Artikel

3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjamin hak ketiga pejabat Universitas Udayana, yakni IKB, IMY, dan NPS.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata juru bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Senja meyakini pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana sah secara hukum. Demikian juga pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Dalam teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia.

Senja mengatakan, dana SPI yang dikumpulkan dari mahasiswa tersebut bukan disetor ke rekening pribadi melainkan langsung ke rekening negara.

"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehatihatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.

Senja mengingatkan, wartawan agar membuat berita sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. 

"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," kata dia.

Sebelumnya, ketiga pejabat Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2022.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Bali dengan memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas.

Dari hasil penyelidik sementara, ada 300 mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut.

Para mahasiswa tersebut dibebankan membayar uang SPI masing-masing Rp 10 juta dengan total keseluruhan Rp 3,8 Miliar.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/16/073047378/3-pejabat-jadi-tersangka-kasus-korupsi-dana-spi-universitas-udayana-siapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke