Salin Artikel

Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Mereka diduga memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas kepada 300 mahasiswa baru.

Jumlah uang sumbangan mahasiswa baru jalur mandiri yang terkumpul mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dari penyelidikan yang dimulai pada 24 Oktober 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait di Unud Bali.

Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan mahasiswa baru membayar uang SPI sebesar Rp 10 juta. Total uang yang mereka terima Rp 3,8 miliar.

"IKB, IMY dan NPS terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam  pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Luga.

Jaksa Penyidik Buka Peluang Tersangka Bertambah

Luga mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya kemungkinan tersangka baru dan modus lainnya dalam kasus tersebut.

"Jadi setelah kita tetapkan tersangka kita akan meminta keterangan saksi kembali yang kemarin yang udah kita mintai keterangan, ingin melihat sejauh dari tersangka, sehingga tergambar siapa lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka," kata dia.


Menurut Luga, ada 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dana SPI ini. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik” kata dia.

Unud Siapkan Batuan Hukum

Universitas Udayana (Unud) Bali memastikan akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjamin hak ketiga pejabat tersebut.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," Juru Bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis, pada Kamis (16/2/2023).

Senja menyakini pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana sah secara hukum.

Demikian juga dalam hal pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/16/084439878/jerat-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-di-universitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke