Salin Artikel

Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya

DENPASAR, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali masih mengkaji temuan kasus korupsi dana Sumbangan Institusi Pembangunan (SIP) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut dana SIP tanpa dasar (pungutan liar/pungli) kepada 300 mahasiswa. Total, uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.

Ketua Tim Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia, mengatakan, pihaknya masih mempelajari lagi unsur melawan hukum terkait kebijakan pungutan dana SIP tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

"Kita mempelajari lagi tentang sangkaan, termasuk juga kita menelusuri aturan-aturan yang ada. Kita kan pakai aturan dari Kemenkeu maupun Kemdikbud-Ristek. Dan, kita juga belum tahu kira-kira di mana letak salahnya dari penyidik, nanti kalau sudah sidik kita tahu ke mana arahnya," kata dia saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, selama kebijakan itu berjalan, para orangtua maupun mahasiswa tidak merasa keberatan.

Kemudian, dana SIP yang dibayar oleh mahasiswa tersebut juga langsung disetorkan ke rekening negara. Dalam penggunaannya, juga secara transparan dan telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik.

"Engga tahu dari sisi penyidik dari mana salahnya kita enggak tahu, itu kan tugas penyidik. Kalau misalnya tidak terbukti pasti dilepas kan gitu, biarkan penyidik bekerja dengan proporsional," kata dia.

Ketiga tersangka selaku panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri diduga melakukan pungutan terhadap para mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SIP tersebut.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tidak semua mahasiswa seleksi jalur mandiri itu dapat diterapkan melalui pemberian SPI. Tidak semua dibebankan untuk membayar SPI, apa itu? Yaitu mahasiswa-mahasiswa yang berdasarkan dari keputusan rektor sendiri itu tidak perlu atau tidak ada ketentuannya yang mewajibkan menerima melalui jalur SPI," kata dia.

Luga mengibaratkan perbuatan ketiga tersangka ini seperti juru parkir yang menarik biaya parkir kendaraan pada tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Dengan dasar itu kita mengatakan ada pungutan yang tidak berdasar. Ibaratnya tukang parkir bisa seenaknya memungut? Berarti kan harus ada lokasi yang diputuskan, ketika dia memungut di luar lokasi itu, mohon maaf di rumah kamu, liar enggak?" kata dia.

Diberitakan sebelumya, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta. Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/17/193950178/universitas-udayana-kaji-kasus-korupsi-dana-sip-yang-menjerat-3-pejabatnya

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com