Salin Artikel

Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya

DENPASAR, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali masih mengkaji temuan kasus korupsi dana Sumbangan Institusi Pembangunan (SIP) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut dana SIP tanpa dasar (pungutan liar/pungli) kepada 300 mahasiswa. Total, uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.

Ketua Tim Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia, mengatakan, pihaknya masih mempelajari lagi unsur melawan hukum terkait kebijakan pungutan dana SIP tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

"Kita mempelajari lagi tentang sangkaan, termasuk juga kita menelusuri aturan-aturan yang ada. Kita kan pakai aturan dari Kemenkeu maupun Kemdikbud-Ristek. Dan, kita juga belum tahu kira-kira di mana letak salahnya dari penyidik, nanti kalau sudah sidik kita tahu ke mana arahnya," kata dia saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, selama kebijakan itu berjalan, para orangtua maupun mahasiswa tidak merasa keberatan.

Kemudian, dana SIP yang dibayar oleh mahasiswa tersebut juga langsung disetorkan ke rekening negara. Dalam penggunaannya, juga secara transparan dan telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik.

"Engga tahu dari sisi penyidik dari mana salahnya kita enggak tahu, itu kan tugas penyidik. Kalau misalnya tidak terbukti pasti dilepas kan gitu, biarkan penyidik bekerja dengan proporsional," kata dia.

Ketiga tersangka selaku panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri diduga melakukan pungutan terhadap para mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SIP tersebut.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tidak semua mahasiswa seleksi jalur mandiri itu dapat diterapkan melalui pemberian SPI. Tidak semua dibebankan untuk membayar SPI, apa itu? Yaitu mahasiswa-mahasiswa yang berdasarkan dari keputusan rektor sendiri itu tidak perlu atau tidak ada ketentuannya yang mewajibkan menerima melalui jalur SPI," kata dia.

Luga mengibaratkan perbuatan ketiga tersangka ini seperti juru parkir yang menarik biaya parkir kendaraan pada tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Dengan dasar itu kita mengatakan ada pungutan yang tidak berdasar. Ibaratnya tukang parkir bisa seenaknya memungut? Berarti kan harus ada lokasi yang diputuskan, ketika dia memungut di luar lokasi itu, mohon maaf di rumah kamu, liar enggak?" kata dia.

Diberitakan sebelumya, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta. Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/17/193950178/universitas-udayana-kaji-kasus-korupsi-dana-sip-yang-menjerat-3-pejabatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke