Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Jembrana, 5 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 1.962 Liter Solar

JEMBRANA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kelima pelaku tersebut berinsial RM (24) sopir truk atau yang berperan mengangkut BBM, WS (54) yang merupakan atasan RM, AA (24) pegawai SPBU yang mengisi BBM, WD (68) pengelola SPBU, dan NS (52) pengawas SPBU.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menyebutkan, pelaku memodifikasi truk untuk mengelabui petugas.

"Di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 1.962 liter dan uang tunai sejumlah Rp 37 juta. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Polres Jembrana mencurigai kendaraan truk DK 8478 SZ yang keluar masuk area SPBU pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Truk itu dikemudikan oleh pelaku RM.

Polisi lalu memantau dari jauh aktivitas truk tersebut. Truk berhenti di stasiun SPBU untuk mengisi BBM. Begitu selesai, truk berhenti dan parkir di area SPBU. Polisi langsung mendatangi truk itu untuk mengecek.

Saat dicek, ternyata di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter. Polisi juga menemui uang sejumlah Rp 37 juta dalam tas pinggang yang dibawa sopir.

"Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut. Tersangka RM (sopir) diminta melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya, yaitu tersangka WS," jelasnya.

"Sebelumnya, tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD. Kemudian, diteruskan kepada pengawas atau tersangka NS. Kemudian BBM jenis solar tersebut diisi oleh tersangka AA," imbuhnya.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/20/091331478/polisi-bongkar-sindikat-penyelewengan-bbm-subsidi-di-jembrana-5-pelaku

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke