Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Jembrana, 5 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 1.962 Liter Solar

JEMBRANA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kelima pelaku tersebut berinsial RM (24) sopir truk atau yang berperan mengangkut BBM, WS (54) yang merupakan atasan RM, AA (24) pegawai SPBU yang mengisi BBM, WD (68) pengelola SPBU, dan NS (52) pengawas SPBU.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menyebutkan, pelaku memodifikasi truk untuk mengelabui petugas.

"Di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 1.962 liter dan uang tunai sejumlah Rp 37 juta. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Polres Jembrana mencurigai kendaraan truk DK 8478 SZ yang keluar masuk area SPBU pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Truk itu dikemudikan oleh pelaku RM.

Polisi lalu memantau dari jauh aktivitas truk tersebut. Truk berhenti di stasiun SPBU untuk mengisi BBM. Begitu selesai, truk berhenti dan parkir di area SPBU. Polisi langsung mendatangi truk itu untuk mengecek.

Saat dicek, ternyata di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter. Polisi juga menemui uang sejumlah Rp 37 juta dalam tas pinggang yang dibawa sopir.

"Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut. Tersangka RM (sopir) diminta melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya, yaitu tersangka WS," jelasnya.

"Sebelumnya, tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD. Kemudian, diteruskan kepada pengawas atau tersangka NS. Kemudian BBM jenis solar tersebut diisi oleh tersangka AA," imbuhnya.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/20/091331478/polisi-bongkar-sindikat-penyelewengan-bbm-subsidi-di-jembrana-5-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke