Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 274 Juta, Bendahara BUMDes di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

MAT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 274 juta.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan MAT disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," Alit.

Ia mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 21 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

"Penahanan tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja," imbuhnya.

Penyidik menahan MAT karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.

"Sementara alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Alit.

Alit menyebutkan, penahanan MAT juga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum ditahan, MAT didampingi kuasa hukumnya diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, dalam statusnya sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, MAT yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes.

"Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah, ada kerugian negara sebesar Rp 274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," kata Alit.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/21/191254578/diduga-korupsi-rp-274-juta-bendahara-bumdes-di-bali-terancam-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke