Salin Artikel

Curi Motor Seharga Rp 100 Juta, WN Inggris di Bali Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William (43) dituntut 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor seharga Rp 100 juta di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Ancana mengatakan, tuntutan pidana penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/2/2023).

"Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ancana dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/2/2023).

Ancana mengatakan, sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam kasus ini, terdakwa disebut mencuri sepeda motor merek Yamaha Scorpio DK 3445 EZ yang sudah dimodifikasi senilai Rp 100 juta milik warga negara Australia bernama Anthony James Mcinerheney.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi di area parkir sebuah kafe di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 16.50 Wita.

Ancana mengatakan, kasus ini berawal ketika saksi korban Anthony memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir kafe tempatnya bekerja.

Lalu, terdakwa bersama temannya datang ke kafe tersebut untuk membeli minuman. Terdakwa kemudian melihat sepeda motor milik korban sedang parkir dalam kondisi kunci masih menempel.

Saat itulah timbul niat terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor tersebut menuju daerah Brawa, Kita Utara, untuk mencari tempat tinggal.

"Perbuatan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Anthony James Mcinerheney sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," kata Ancana mengutip dakwaan JPU.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika pada 2021.

Ia kemudian menjalani rehabilitasi Narkotika di Bali sejak 27 Juni 2022.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/22/084905678/curi-motor-seharga-rp-100-juta-wn-inggris-di-bali-dituntut-1-tahun-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke