Salin Artikel

Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melibatkan lembaga keuangan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki adanya dugaan dana SPI tersebut mengalir ke rekening pribadi.

"Tunggu saja, karena kita kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan melakukan untuk penelitian. Ya, seperti PPATK , OJK dan sebagainya kan mereka memang yang berwenang melakukan hal tersebut. Tunggu saja," kata dia kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).

Ade mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti terkait penetapan tiga tersangka kasus pungli tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan pihak penyidik untuk memeriksa sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Masih berjalan, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti terkait dengan penetapan tersangka yang kemarin," kata dia.

Ade menjelaskan, dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti adanya pungutan terhadap mahasiswa di fakultas yang tidak seharusnya dibebankan membayar dana SPI.

Atas temuan itu, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan tiga pejabat ini sebagai tersangka karena melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas.

"Iya, sesuai dengan ketentuan bahwa penarikan SPI itu harus ada dasar hukumnya dibuatkan keputusan dari rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam putusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut," jelas Ade.

Juru bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi membantah pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana tidak sah secara hukum.

Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan atas dasar peraturan dari kementerian terkait. Demikian juga pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian dan juga diaudit oleh lembaga keuangan terkait.

Selain itu, kata Asty, dana SPI dari mahasiswa tersebut langsung disetorkan ke rekening negara bukan rekening pribadi. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (Siaku).

"Dalam teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Kamis (16/2/2023).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/22/131408178/kejati-bali-libatkan-lembaga-keuangan-usut-dugaan-penyalahgunaan-dana-spi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke