Pria berusia 40 tahun itu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 84,55 gram di Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Putra mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh tersangka dengan cara memesan melalui aplikasi pesan instan Telegram.
"Pengakuan dari tersangka itu transaksi menggunakan Kripto Currency USDT dengan jumlah 1450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Teja mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan warga negara asing (WNA) di kawasan Sanur, Denpasar.
"Akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dari tas yang dibawanya ditemukan 17 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 84,55 Gram," kata Teja.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kaleng bekas minuman bersoda yang digunakan saat memakai ganja, dua ponsel sebagai alat transaksi narkotika, dan sebuah motor Yamaha Nmax.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/23/125338378/wn-belarus-di-bali-beli-ganja-pakai-aset-kripto-senilai-rp-65-juta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan