Salin Artikel

Gara-gara Kakinya Dikencingi, Pemilik Kafe di Bali Aniaya WN Australia hingga Tewas

Penganiayaan berujung kematian ini diduga karena IGW kesal dikencingi korban saat keduanya mabuk minuman keras di kafe milik pelaku.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/2/2023) malam.

"Motif dari pelaku yaitu menyerang atau menghilangkan nyawa karena pelaku emosi sesaat kemudian karena pada saat kejadian yang bersangkutan minum bersama dan pelaku dikencingi," kata dia kepada wartawan di Kantor Polsek Kuta Selatan pada Jumat (24/2/2023).

Bambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, NNP, yang merupakan WNI asal Bali.

NNP menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan kafe tersebut.

Saat itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit BIMC Kuta, namun nyawa korban tidak tertolong.

Pihak keluarga korban lalu melapor ke Polsek Kuta Selatan. Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui pelaku pembunuhan tersebut adalah IGW, pemilik kafe tersebut.

Namun, saat diinterogasi pelaku berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan konfrontasi dengan dua orang saksi akhirnya IGW mengaku dengan jujur telah memukul korban dengan kursi yang terbuat dari kayu pada bagian kepala, sehingga korban roboh," kata Bambang.

IGW mengaku baru dua hari berkenalan dengan korban. Sebelum kejadian, korban datang ke kafe miliknya untuk minum minuman jenis arak. Keduanya kemudian minum bersama.

Di tengah pesta miras itu, tiba-tiba korban mengamuk dengan melempar gelas dan botol bir yang ada di kafe tersebut.

IGW mengatakan sempat berusaha menenangkan korban saat itu, namun korban tambah mengamuk dengan mengencingi kakinya.

"(Dikencingi) di kaki kiri. Mabuk dia lost control dia, saya coba tenangkan, saya dikencingi, saya kasih tahu jangan seperti itu, saya kasih tahu dia dengan tenang, saya coba tenangin," katanya.

IGW juga mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Menyesal, sangat menyesal enggak ada ini saya untuk berbuat seperti itu karena saya kenal baik dengan bulenya enggak mungkin saya melukai," kata dia.

Atas perbuatannya, IGW dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa korban. Dia diancam penjara paling lama 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/24/131915378/gara-gara-kakinya-dikencingi-pemilik-kafe-di-bali-aniaya-wn-australia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke