Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 728 Juta, Notaris di Bali Dituntut Penjara 2 Tahun 2 Bulan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng, Ida Kade Widiatmika dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (23/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

"Menuntut terdakwa Komang Nunuk Sulasih atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya.

"Menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 728.892.207 sehingga jumlah denda sebesar Rp 1.457.784.414," imbuh dia.

Jika terdakwa tidak mampu membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tetap, jaksa akan menyita harta benda terdakwa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

"Jika hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," kata dia.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang menjabat notaris ini sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT tahunan milik orang pribadi, dan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris, sejak Januari 2013 hingga Desember 2016.

Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali.

Penyidik lalu menetapkan Komang Nunik Sulasih sebagai tersangka dan dilimpahkan kepada Kejari Buleleng pada November 2022 lalu. Ia kemudian ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/24/170012078/rugikan-negara-rp-728-juta-notaris-di-bali-dituntut-penjara-2-tahun-2-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke