Salin Artikel

WN Perancis Bobol Minimarket di Bali, Curi Rokok dan Uang Tunai Rp 35 Juta

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Perancis, berinisial JRM, ditangkap polisi usai membobol sebuah minimarket di Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak satu slop rokok, satu botol minuman bersoda dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tersebut terjadi pada Senin (23/2/2023).

"Modus operandi pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/2/2023).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik minimarket ke Polsek Kuta Selatan.

Awalnya, korban ditelepon oleh karyawannya bahwa toko miliknya itu dibobol maling. Saat tiba di toko, korban mengecek beberapa barang dan uang telah raib.

Saat mengecek sekitar lokasi toko, terlihat ada kerusakan di plafon toilet dan plafon teras toko. Peristiwa itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sempat dikejar oleh warga dan bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi, sampai akhirnya pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa satu slop rokok, satu botol minuman bersoda dan uang tunai sebanyak Rp 35.380.000.

Dari hasil interogasi, ungkap Bambang, WNA ini melakukan aksi pencurian seorang diri dengan bersembunyi di dalam toko sebelum toko itu ditutup.

Setelah toko tutup, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mengambil uang di dalam berankas, satu slop rokok, dan satu botol minuman bersoda. Kemudian, pelaku keluar dari dalam toko dengan membobol plafon toilet dan teras toko.

"Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku sudah tidak bekerja," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/28/130624778/wn-perancis-bobol-minimarket-di-bali-curi-rokok-dan-uang-tunai-rp-35-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke