Salin Artikel

Waspada Flu Burung, Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Penumpang dari Luar Negeri

Sejauh ini, pergerakan penumpang dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai belum terpengaruh oleh merebaknya kasus flu burung.

“Dengan adanya informasi mengenai flu burung, tidak ada penurunan trafik. Berdasarkan data, trafik tetap menunjukkan trafik yang stabil dengan rata-rata melayani 47-48 Ribu penumpang domestik maupun internasional,” kata General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Handy Heryudhitiawan dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, pihaknya terus koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar terkait adanya temuan sejumlah kasus flu burung di luar negeri.

Selain itu, Bandara Ngurah Rai saat ini telah memasang alat thermal scanner atau pemindai suhu tubuh di beberapa pintu terminal kedatangan internasional dan domestik, untuk mengantisipasi para penumpang yang terkena flu burung.

“Fasilitas untuk pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri, seperti _thermal scanner_ untuk pendeteksi awal kondisi kesehatan dari suhu tubuh selalu berjalan dengan baik dan selalu dilakukan pengawasan terhadap penumpang atau bahkan petugas yang melintas," kata dia.

Kendati demikian, lanjut Handy, hingga saat ini belum ada kebijakan khusus terhadap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Apabila ditemukan orang dengan suhu di atas normal, tentunya yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas. Tidak ada perlakuan atau jalur khusus terhadap penumpang yang berasal dari negara yang telah terdeteksi ada kasus flu burung, mengingat mitigasi telah dijalankan oleh stakeholder terkait,” kata Handy.

Diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Salah satu poin dalam SE tersebut, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/01/122526678/waspada-flu-burung-bandara-ngurah-rai-perketat-pengawasan-penumpang-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke