Salin Artikel

Saat Turis dan WNA Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Jual Sayur dan Jadi Fotografer

SZ bahkan mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial.

Kasus SZ menjadi salah satu contoh di antara sejumlah laporan WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.

Bahkan diduga ada sejumlah turis asing yang berjualan sayur, membuka bisnis rental kendaraan, hingga melakoni pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Langgar aturan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan apa yang dilakukan oleh SZ telah melanggar aturan keimigrasian.

Sebab, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.

"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Menurut Tedy, SZ mengaku menjadi direktur perusahaan di bidang real estate dan restoran, namun perusahaannya disebut belum beroperasi.

Faktanya, selama 10 bulan SZ berada di Bali, pihak imigrasi akhirnya mengetahui bahwa dia bekerja sebagai fotografer.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengemukakan, SZ akhirnya dideportasi.

Dia juga dicekal selama enam bulan pertama.

Pendeportasian tersebut sebagai langkah tegas lantaran SZ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saya imbau WNA di Bali khususnya mematuhi UU yang ada di Indonesia," katanya.

Selain kasus WNA bekerja sebagai fotografer, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga mengaku mendapatkan laporan.

Salah satunya laporan mengenai banyaknya turis asing yang menjual sayur pada rekan senegaranya di Bali.

Para WNA tersebut, lanjut Cok Ace, mengambil sayuran ke pasar dan dijual ke teman-temannya.

"Saya dengan laporan dari bawah juga banyak mereka (wisman) dagang ikut menjual sayur ke teman-temannya," katanya.

Menurut Cok Ace hal tersebut sebagai dampak situasi krisis yang melanda dunia.

"Itu sebenarnya juga ilegal, terutama kondisi dunia sekarang, di luar negeri. Oleh sebab itu, kita harus bergerak," papar Wagub Cok Ace.

Dia telah meminta Dinas Ketenagakerjaan menindak para turis asing tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinisi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya mereka yang berlibur ke Bali.

Satgas melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bali, termasuk Imigrasi dan polisi.

"Satgas ini kan nanti akan turun sesuai case-nya, kalau memang dia adalah sebagai wisatawan dan bekerja, itu salah. Itu nanti ada regulasinya sesuai keimigrasian, menyalahgunakan visa," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya menindak, Satgas juga mengedukasi wisatawan mancanegara mengenai aturan dan larangan, termasuk soal bekerja ilegal.

Mereka juga bakal melakukan patroli berkala.

"Saya minta segera karena kebetulan saya ditelepon Pak Gubernur sudah harus ditata karena sudah banyak kejadian maka Satgas jawabannya," ujar dia.

Usulan pelaku wisata

Pelaku sektor industri pariwisata di Bali pun ikut mendesak pemerintah membatasi kunjungan negara dengan turis yang diduga kerap bekerja secara ilegal di Bali.

"Daripada kita menjadi tempat-tempat suaka, lebih baik kita batasi dulu kedatangan mereka karena otomatis mengambil pekerjaan porsi orang lokal," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adyana.

Dari informasi hingga pemberitaan, Agung mengatakan, dua negara dengan warga yang diduga bekerja ilegal terbanyak tersebut yakni Rusia dan Ukraina.

"Rusia dan Ukraina, melihat dari pemberitaan yang ada, saya enggak menuduh, kita harus antisipasi pariwisata kan baru recovery perlu ada arahan dari gubernur terkait hal ini," ungkapnya.

Dia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Sebab, kedatangan para turis tersebut dibutuhkan sebagai wisatawan bukan bersaing kerja.

"Saat mereka pindah sevara masif ke Bali ditakutkan mereka akan mengambil porsi orang lokal dengan berusaha secara ilegal dan mematikan UKMM," katanya.

Tanggapan Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, tidak dipungkiri bahwa pelanggaran keimigrasian didominasi oleh WNA asal Rusia.

Tapi menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan patokan banyak WNA Rusia datang ke Bali untuk menghindari perang sekaligus mencari nafkah.

"Tahun 2023 memang ada beberpa tindak keimigrasian bagi WNA, memang terbanyak dari Rusia," kata dia.

"Apakah itu kita jadikan parameter? nanti dulu karena beberapa WNA kan sejak pandemi (Covid-19) ada yang tidak bisa kembali ke negaranya apalagi masa perang karena penerbangan ke Ukraina atau Rusia tidak ada," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/01/144237778/saat-turis-dan-wna-bekerja-ilegal-di-bali-ada-yang-jual-sayur-dan-jadi

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com