Salin Artikel

Polisi di Bali Tilang 147 WNA dalam 2 Hari, Didominasi Tak Pakai Helm dan Tak Ada Pelat Kendaraan

Sebanyak 147 WNA terjaring razia melanggar ketertiban lalu lintas di daerah wisata seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar, Bali, selama dua hari atau Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023).

Jenis pelanggaran yang dilakukan WNA berupa berkendara tanpa helm dan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan.

"Ada 147 tilang kepada warga negara asing yang didominasi melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak pakai pelat," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Para WNA ini membayar tilang dengan uang elektronik ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Yang bayar jelas pengguna kendaraan karena nama di (surat) tilang nama orang asingnya," katanya.

Satake menuturkan, sejumlah WNA dan WNI yang mengendarai motor pelat palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, pada Minggu (5/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita lalu telah diberikan pembinaan oleh polisi.

Setelah diperiksa, sepeda motor yang mereka kendarai tersebut merupakan milik warga setempat yang membuka jasa rental. Keempat sepeda motor tersebut juga masih disita oleh pihak kepolisian.

"Sekarang dikasih tilang manual kepada yang bersangkutan (WNA dan WNI) dan sistem pembayarannya secara e-tilang lewat BRI. Maupun kalau nanti yang bersangkutan ada waktu sidang mungkin ikut sidang, sementara mereka diberikan (pembinaan dan tilang) oleh petugas," kata dia.

Satake menambahkan, jajaran Ditlantas Polda Bali rutin melakukan patroli untuk mencari pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang mengunakan pelat palsu asal Rusia yang sempat viral di berbagai media sosial.

"Kalau yang di Nusa Lembongan itu platnya ada nama pemilik rental dan nomor handphone. Kalau yang viral di medsos sementara masih dilakukan pencarian," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/06/164859178/polisi-di-bali-tilang-147-wna-dalam-2-hari-didominasi-tak-pakai-helm-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke