Salin Artikel

Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI

DENPASAR, KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Nyoman Gde Antara, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Penyidik Kejati Bali menjadwalkan Gde Antara bersama dua orang mahasiswa untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (6/2/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, Gde Antara akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2018 hingga 2020.

"Satu orang saksi yaitu Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah," kata Putra dalam keterangan tertulis, Senin.

Putra mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi yang diterima oleh tiga orang saksi yakni Gde Antara dan dua orang mahasiswa pada Jumat (3/3/2023).

Namun, pada hari yang sudah dijadwalkan, hanya dua orang mahasiswa yang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Putra menambahkan, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada Gde Antara.

"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan Nyoman Gde Antara bersama saksi-saksi lain," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Bali dengan memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan para mahasiswa untuk membayar uang SPI masing-masing Rp 10 juta. Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/06/182915278/rektor-unud-bali-mangkir-dari-panggilan-pemeriksaan-sebagai-saksi-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke