Salin Artikel

Ratusan Turis Asing di Bali Langgar Lalu Lintas, Kapolda Minta Pemilik Rental Tak Asal Lepas Kunci

Sebab, belakangan ini ramai di media sosial terkait perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan lalu lintas.

"Khususnya kepada pengguna kendaraan bermotor memang fenomena ini sempat ada, ini pastinya efek dari rental di luar kendali. Oleh karena itu, kita memperingatkan kepada rental-rental di Bali untuk patuh, mematuhi aturan lalu lintas yang ada dalam rangka menyewakan kendaraan kepada turis asing," kata Jayan kepada wartawan pada Selasa (7/3/2023).

Tak asal melepas kunci

Jayan meminta para pemilik rental tidak asal melepas kunci kepada penyewa kendaraan, terutama turis asing.

Beberapa persyaratan yang harus dicek yakni mereka harus cakap berkendara, memilih dokumen resmi, memakai helm, dan menggunakan pelat kendaraan asli.

Ia menegaskan, memodifikasi pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi ini tidak boleh terjadi sebenarnya karena negara kita adalah negara hukum dan kemudian sudah ada ketentuan UU lalu lintas jenis pelat nomor TNKB seperti itu. Kalau di luar negeri memang ada pelat nomor bisa dipesan sesuai dengan nama dan lain-lain. Kalau di kita tidak seperti itu,"

Warga diminta ikut awasi

Jayan juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan tak segan-segan melapor ke aparat kepolisian setempat apabila menemukan oknum wisman yang melanggar aturan lalu lintas.

Ia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Bali rutin menggelar razia mencegah WNA nakal di jalanan.

"Nanti kita juga menyurati konsulat-konsulat yang ada di sini untuk bisa memberikan informasi kepada warga negara yang sedang berkunjung atau wisata di bali untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

147 WNA terjaring razia

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali telah menggelar razia setelah foto sejumlah warga negara asing (WNA) melanggar ketertiban lalu lintas viral di media sosial.

Sebanyak 147 WNA terjaring razia melanggar ketertiban lalu lintas di daerah wisata, seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar, selama dua hari atau Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023).

Jenis pelanggaran yang dilakukan WNA berupa berkendara tanpa helm dan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan.

Para WNA ini membayar tilang dengan uang elektronik ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/07/113847078/ratusan-turis-asing-di-bali-langgar-lalu-lintas-kapolda-minta-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke