Salin Artikel

2 WN Aljazair Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali karena Bisnisnya di Jakarta Bangkrut

BADUNG, KOMPAS.com - Dua warga negara Aljazair, berinisial AR (49) dan AB (28), nekat mencuri sejumlah barang penumpang di area Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena bisnis kain yang mereka jalani di Pasar Mangga Dua, Jakarta, bangkrut akibat pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, kedua pelaku kurang lebih sudah 5 tahun tinggal di Jakarta dengan membuka toko kain.

Bahkan, kedua warga negara asing (WNA) ini masing-masing telah memperistri WNI asal Surabaya, Jawa Timur.

"Mungkin sudah pernah ke Bali karena dia (AR dan AB) dulu mengaku sebagai seorang pengusaha kain di Jakarta tapi karena pandemi semuanya bangkrut," kata Wikarniti kepada wartawan pada Selasa (7/2/2023).

Wikarniti mengatakan, para pelaku datang ke Bali pada Kamis (2/3/2023) dengan menumpangi bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan tujuan untuk bekerja.

Mereka lalu menginap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, sembari menunggu panggilan dari perusahaan milik WN Aljazair yang tinggal di Bali.

Namun, pada keesokan harinya, Jumat (3/3/2023), keduanya malah kompak untuk melancarkan aksi pencurian di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Dia (AR dan AB) itu sebenarnya punya keluarga di Jawa terus posisinya ke Bali ingin mencari pekerjaan, tapi tidak punya uang. Dia sampai di Bali tidur di hotel lalu besoknya dia sudah melakukan aksi itu karena memang tidak ada bekal sama sekali," kata dia.

Adapun kasus pencurian ini terungkap berkat laporan dari korban yang merupakan seorang WNI berinisial DK. DK melapor ke petugas keamanan Bandara Ngurah Rai atas kehilangan tas berisi satu buah ponsel Jumat pada pukul 22.30 Wita.

Pada hari yang sama, petugas juga menerima laporan kehilangan tas berisi laptop dan iPad dari WN Amerika Serikat berinisial LSG, dan laporan kehilangan paspor dari WN Rusia berinisial SF.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekaman kamera televisi sirkuit tertutup atau CCTV di area bandara.

Akhirnya, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian di sekitar kawasan Bandara Ngurah Rai.

"Saat mendapatkan korban pertama si WNI hanya ditemukan handphone jadul merek Samsung. Kemudian masuk lagi dapatlah korban negara Rusia, paspor dikira dompet dibawa lagi keluar, target yang diinginkan belum tercapai kembali lagi masuk lagi ke terminal baru akhirnya mendapatkan korban ketiga dapat laptop sama iPad yang ketiga ini justru akhirnya terungkap," kata Wikarniti.

Atas kejadian ini, ketiga korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp 131.500.000.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/07/175149178/2-wn-aljazair-curi-barang-penumpang-di-bandara-ngurah-rai-bali-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke