Salin Artikel

Ketua MA: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Harus Dihormati

Menurut dia, pengadilan negeri merupakan salah satu lembaga resmi negara sehingga apapun putusan yang dikeluarkan tetap harus dihormati.

"Itu sih biasa saja ya putusan pengadilan negeri itu biasa terus seperti itu, putusan pengadilan negeri itu adalah lembaga resmi, mohon dihormati, dihargai putusan pengadilan negeri itu," kata dia kepada wartawan pada Jumat (10/3/2023).

Syarifuddin mengungkapkan, apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan atas putusan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang ada.

"Kalau ada yang keberatan seperti biasa kita punya upaya hukum menurut hukum jalur hukum yang ditentukan silakan tempuh upaya hukum itu saya harap ini bisa disadari betul oleh masyarakat sebagai warga negara yang baik selaku kita negara hukum. Kita patuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Ia mengatakan tidak ingin terburu-buru untuk memanggil dan memeriksa hakim, panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan tahapan Pemilu tersebut.

"Kan masih akan diajukan upayakan hukum dulu bagaimana paparan hakim berikutnya ya kita tunggu, nanti ya, tidak usah terburu-buru, mari kita patuhi, hormati putusan PN itu apapun bunyinya," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Diketahui, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/10/114538978/ketua-ma-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-harus-dihormati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke