Salin Artikel

WN Suriah Buat KTP Indonesia Seharga Rp 8 Juta supaya Bisa Berbisnis di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkebangsaan Indonesia.

Dalam kasus ini, MZN membuat KTP Indonesia seharga Rp 8 juta supaya bisa berbisnis di Bali.

Awalnya, MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di aplikasi pencarian. Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

"Yang bersangkutan mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga Rp 15 juta," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Dalam proses tawar-menawar, mereka bersepakat MZN membayar Rp 8 juta untuk pembuatan KTP, KK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar. Identitas baru MZN dalam dokumen tersebut bernama Agung Nizar Santoso.

"Untuk mendapatkan KTP, KK dan NPWP ditawarkan Rp 8 juta," sambungnya.

Satake mengatakan, MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali.

Menurutnya, MZN datang pertama kali ke Indonesia pada 2015 dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. MZN lalu memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

"Tujuan pembuatan KTP mempermudah membuka rekening bank dan transaksi dibandingkan rekening internasional," katanya.

Sejak saat itu, MZN tercatat lima kali masuk Indonesia dan mengaku sudah menemukan lahan investasi di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Desa Legian dan Desa Pererenan di Kabupaten Badung, Bali.

Pada kunjungan kelima ke Indonesia pada 29 Desember 2022, MZN menggunakan visa yang sama dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2023.

Dia hendak membuka bisnis properti berupa indekos dan restoran ala barat.

"Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tapi belum membelinya," jelas Satake.

Niat berbisnis ilegal MZN gagal setelah terkena razia pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Imigrasi menangkap MZN di sebuah indekos pada Februari 2023.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022. Dia menumpang KK warga atas nama Ketut Sutayer yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Kota Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan razia yustisi usai ramai di media sosial terkait ulah para WNA di Bali.

Dalam razia itu, petugas berhasil menangkap RK di sebuah vila di Kuta, Badung, pada awal Maret 2023. Dia ditangkap karena tinggal melebihi batas waktu atau over stay di Bali. Setelah diperiksa, ternyata WN Ukraina ini juga mengantongi KTP WNI yang diduga palsu.

Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2023, Imigrasi juga menangkap seorang WN Suriah, MZN (31), dengan kasus serupa di sebuah penginapan di Kota Denpasar, Bali.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/10/143919178/wn-suriah-buat-ktp-indonesia-seharga-rp-8-juta-supaya-bisa-berbisnis-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke