Salin Artikel

Gubernur Bali soal WNA Punya KTP dan KK: Jangan-jangan Melibatkan Banyak Pihak

Koster menduga, kasus ini melibatkan sindikat. Sehingga keterangan dua WNA tersebut sangat diperlukan untuk membongkar kasus tersebut.

"Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang, melibatkan banyak pihak, sehingga kalau sekarang kita lakukan deportasi, informasi itu akan putus," kata Koster dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memastikan akan melakukan penyelidikan secara tuntas kasus WNA memiliki KTP dan KK itu.

"Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan sehingga kasus ini tuntas dan bagi yang akan melanggar hal yang serupa agar memiliki efek jera tentunya di kemudian hari," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga) berkebangsaan Indonesia.

Dalam kasus ini, MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali.

Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

Tahun 2015 lalu, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Sedangkan, warga negara Ukraina, berinisial RK (37), membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.

Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Adapun RK datang ke Bali untuk menghindari perang di negaranya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/12/200233878/gubernur-bali-soal-wna-punya-ktp-dan-kk-jangan-jangan-melibatkan-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke