Salin Artikel

3 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Kasus Penipuan Emas Palsu di Jembrana Ditangkap

Polres Jembrana sebelumnya telah menetapkan AY dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka merupakan DPO tindak pidana penipuan emas," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, dikonfirmasi di Jembrana, Senin (13/3/2023).

AY ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). AY beraksi menjual emas palsu bersama dua rekannya, BU (60) dan R (35).

Kedua rekan AY telah ditangkap sebelumnya. Ketiga pelaku kasus dugaan penipuan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun," jelasnya.

Juliana menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan dengan berbekal perhiasan emas palsu dan surat pembelian perhiasan emas sesuai nama toko emas sasarannya.

Mereka memperdaya korban dan menjual sejumlah perhiasan emas palsu dengan mendapatkan uang sebesar Rp 15.580.000.

"Tersangka menjual perhiasan emas palsu dengan dilengkapi surat pembelian yang kemudian dibeli oleh pemilik toko," jelas Juliana.

Setelah aksi pertama berjalan mulus, ketiga tersangka kembali menyasar Toko Emas Sari Kembang di Pasar Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Namun di lokasi kedua, upaya penipuan para pelaku digagalkan pemilik toko. Saat kejadian tersebut, pelaku BU dan R langsung ditangkap polisi. Sedangkan AY melarikan diri.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/13/120318178/3-bulan-jadi-buronan-polisi-pelaku-kasus-penipuan-emas-palsu-di-jembrana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke