Salin Artikel

Kecanduan Judi Online Polisi di Bali Gadaikan 8 Motor dan 3 Mobil Rental

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, Bripda KRI telah diamankan bersama barang bukti yakni enam sepeda motor dan satu unit mobil di Provos Polda Bali.

"Dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan, ada delapan roda dua dan tiga roda empat, yang sekarang ini adalah diamankan di Provos adalah enam roda dua dan satu roda empat," kata dia kepada wartawan pada Senin (13/3/2023).

Satake mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pemilik rental kendaraan ke Propam Polda Bali.

Saat bersamaan, pihak Propam juga hendak menjemput Bripda KRI karena tidak pernah berkantor selama berhari-hari.

"Kemarin dijemput (karena) dia tidak masuk kantor, pada saat ada laporan itu sehingga ditangkap di Singaraja," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Satake, Bripda KRI yang sudah menjabat lima tahun sebagai anggota kepolisian memiliki hobi main judi online. Hal ini membuat dia gelap mata sehingga mengadaikan kendaraan rental.

"Yah bersangkutan karena ada hobi main judi online, yah baru berapa bulan," kata dia.

Dalam catatannya, anggota polisi angkatan Tahun 2017 ini juga pernah berbuat masalah saat bertugas di Polres Jembrana Bali.

Saat itu, dia dikenakan sanksi tidak mendapat kenaikan pangkat. Kemudian, Bripda KRI dipindahkan tugaskan di Direktorat Samapta Polda Bali.

"Bripda KRI yang sekarang ini sedang diamankan di Provos yang bersangkutan permasalahan tidak masuk kantor berhari-hari," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/13/180810878/kecanduan-judi-online-polisi-di-bali-gadaikan-8-motor-dan-3-mobil-rental

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke