Salin Artikel

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu

DENPASAR, KOMPAS.com - INGA, Rektor Universitas Udayana, Bali, mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, pada Senin (13/3/2023).

Sebab, pada saat bersamaan, dia sedang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud Bali, yakni IKB, IMY, dan NPS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Pantauan Kompas.com, sekitar pukul 17.45 Wita, INGA bersama penasihat hukumnya keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Bali.

Dalam pemeriksaan kali ini, INGA diperiksa sekitar 8 jam terhitung sejak pukul 10.30 Wita. Dia dicecar 48 pertanyaan.

"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk staf kami. Tadi sudah saya lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Kemudian pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik," kata dia kepada wartawan, Senin.

INGA mengaku menerima surat penetapan tersangka tersebut di sela-sela diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, dia bersama penasihat hukumnya akan mengkaji statusnya sebagai tersangka untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Berkaitan dengan status saya itu saya akan pelajari dulu ya segala sesuatu sampai saat ini belum bisa dijelaskan," kata dia.

Ia menjelaskan, pungutan dana SPI sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh universitas negeri dan bukan penentu kelulusan bagi calon mahasiswa baru. Dana SPI yang dibayar mahasiswa tersebut langsung dimasukkan ke rekening negara.

"Sebetulnya SPI dimungkinkan dalam regulasi tentu, kedua sistemnya adalah tidak menentukan kelulusan, dan poin penting adalah tidak ada mengalir ke para individu staf kami, tidak ada semuanya mengalir ke kas negara," tegasnya.

Apalagi adanya penambahan pasal dan uang kerugian negara dengan tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.

"Itu yang bikin kami juga baru hari ini dengar kemarin ada dugaan Rp 3,8 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp 105 miliar. Nah, dari kita jujur agak kaget juga. Ini tuduhannya ke mana nih, apa sih?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati menyebut dalam kasus ini perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/13/194011678/ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-dana-spi-rektor-unud-bali-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke