Salin Artikel

Kasus WNA Punya KTP dan KK, Wali Kota Denpasar: Kami Mohon Maaf

"Bagaimana pun juga, kami mohon maaf atas kejadian ini," kata Ngurah Jaya Negara kepada wartawan saat meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman, Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023)

Wali Kota menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Kejari Denpasar telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (13/3/2023).

"Masalah pemanggilan kami menghormati sekali, istilahnya agar kasus ini benar-benar tertangani dengan baik," katanya.

Jaya Negara memastikan kasus penerbitan KTP dan KK WNI terhadap kedua warga negara asing (WNA) ini tidak akan terulang di kemudian hari.

Dia sudah menginstruksikan Dukcapil Denpasar agar melakukan verifikasi secara menyeluruh dan langsung apabila ada WNA yang berniat membuat KTP WNI.

"Kami pun sudah melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah rapatkan dengan para Camat, Sekda karena dampak ini pada keamanan bali cukup sangat bersinggung khususnya Denpasar," kata dia.

"Kami juga sudah keliling melakukan pendataan penduduk tapi kalau ini terjadi dan berdampak pada keamanan kan sayang sekali makanya kita sudah mewanti-wanti pada urusan itu. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan terakhir di Kota Denpasar," kata dia.

Jaya Negara menambahkan penerbitan KTP terhadap dua WNA itu resmi dan sesuai ketentuan. Semua dokumen persyaratan lengkap dan terpenuhi.

Hanya saja, kedua WNA tersebut diduga memalsukan dokumen persyaratan agar bisa terverifikasi oleh Dukcapil Denpasar melalui pendaftaran secara daring.

"Kami tidak dalam kapasitas menilai siapa yang terlibat silahkan aparat hukum. Yang jelas dia itu sudah memproses administrasi yang benar istilahnya ditengarai ada pemalsuan dokumen, dan dokumen yang masuk ke Dukcapil itu sudah benar sesuai dengan persyaratan dan kami tidak boleh tidak memroses," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkebangsaan Indonesia.

Dalam kasus ini, MZN ternyata mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

Adapun MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali.

Tahun 2015, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Sedangkan warga negara Ukraina berinisial RK (37) membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.

Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/14/105333678/kasus-wna-punya-ktp-dan-kk-wali-kota-denpasar-kami-mohon-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke