NEWS
Salin Artikel

Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Tim Penasihat Hukum Akan Bandingkan Hasil Audit

KOMPAS.com - Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

SPI tersebut berasal dari mahasiswa baru Unud yang melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Antara merupakan tersangka baru dalam kasus ini, setelah tiga pejabat Unud yang berinisial IKB, IMY, dan NPS juga berstatus tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof. Dr. INGA,” ujar Agus, diberitakan Tribun Bangka, Selasa (14/3/2022).

Saat ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penahanan tersangka.

Tim penasihat hukum akan bandingkan audit

Penasihat hukum Antara, Made Jayantara, menyebut kliennya terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

"Iya, beliau kaget, tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucapnya.

Meski demikian, tim penasehat hukum menghargai penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP," katanya.

Menurut Made Jayantara, penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal penyidik. Pihaknya juga mengatakan, Unud pun memiliki audit internal, yang nantinya akan dibandingkan.

"Udayana, menurut hemat saya, juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini, dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.

Agus Sujoko, penasehat hukum lainnya dari Antara mengatakan, timnya masih akan mempelajari soal sangkaan terhadap kliennya.

"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen, sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tegas Agus.

Pernah menjabat ketua panitia penerimaan maba 

Sebelumnya, Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud jalur mandiri tahun 2018-2020.

"Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Agus.

Untuk kasus ini, Antara terancam dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/14/184918078/rektor-udayana-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-spi-tim-penasihat

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke