Salin Artikel

BERITA FOTO: 5 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus KTP WNA di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta lahir untuk warga negara Suriah berinisial MNZ (31) dan KR (37), warga negara Ukraina.

Para tersangka itu terdiri dari IWS, selaku Kepala Dusun Sekar Kagin, Denpasar Selatan; dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama WN Suriah, MNZ, dan WN Ukraina KR, diduga sebagai pemberi suap.

Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka, yaitu WN Suriah berinisial MNZ, WN Ukraina berinisial KR, kemudian IWS, IKS, dan NKM," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu (15/3/2023).

Rudy mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap MNZ dan KR atas kepemilikan KTP dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing, beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Pulbaket, Tim Bidang Intelijen Kejari Denpasar adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen akta kelahiran, KTP WNI, dan kartu keluarga terhadap dua WNA tersebut.

Rudy mengungkapkan, kasus ini berawal ketika kedua WNA tersebut hendak membuat KTP berkewarganegaraan Indonesia agar bisa membeli tanah, properti, dan membuka rekening.

Kemudian, NKM mengenalkan kedua WNA itu kepada PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu membuatkan dokumen kependudukan tersebut.

PNP diketahui seorang anggota TNI yang saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan oleh POM TNI Kodam IX/Udayana atas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengunggah data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," kata dia.

Rudy mengatakan, MNZ kemudian mendapat KTP, KK, dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022. Sedangkan KR menerima dokumen kependudukan serupa atas nama Alexandre Nur Rudi pada November 2022.

Untuk mendapatkan dokumen kependudukan tersebut, MNZ menggelontorkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR sebesar Rp 31 juta.

"Jadi masing-masing tersangka ditindak pidana korupsi yang ditetapkan Pasal 5 tersebut karena ada satu sebagai pemberi (uang) ada yang sebagai penerima (uang)," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Krisiandi)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/15/182914078/berita-foto-5-orang-jadi-tersangka-buntut-kasus-ktp-wna-di-bali

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke