Salin Artikel

Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

BADUNG, KOMPAS.com - Tim hukum Universitas Udayana (Unud) Bali mengklaim kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 hanya kesalahan administratif.

Oleh sebab itu, mereka siap mengembalikan uang Rp 1,8 miliar kepada sejumlah mahasiswa apabila diminta.

Ketua Tim Kuasa Hukum Unud Bali, Nyoman Sukandia membantah Rektor Unud, INGA, bersama tiga pejabat lainnya, IKB, IMY, dan NPS, telah melakukan pungutan tanpa dasar (pungutan liar/pungli) senilai Rp 3,9 miliar.

Ia menyebut, kasus yang menjerat empat pejabat Unud Bali tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya beberapa kesalahan administratif yang bisa diperbaiki ke depannya.

Selain itu, uang yang diduga sebagai hasil pungutan dasar itu hanya senilai Rp 1,8 miliar bukan Rp 3,9 miliar, sebagaimana hasil audit internal Kejati Bali. Temuan tersebut sesuai dengan penelitian yang mereka lakukan setelah adanya kasus ini.

Adapun kesalahan administratif tersebut di antaranya, Unud memasukkan biaya dana SPI saat pendaftaran untuk calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Ia mengatakan, pada dasarnya, penyidik Kejati Bali sepakat terkait payung hukum pungutan SPI tersebut, namun menurut mereka sejatinya dana SPI baru bisa dipunggut apabila calon mahasiswa tersebut sudah mendapatkan nomor induk kemahasiswaan.

"Nah, di sinilah oleh penyidik Kejati, kami dianggap salah. Seharusnya setelah mendapatkan nomor induk mahasiswa baru dipungut SPI. Barangkali itu masih bisa diperbaiki, artinya tidak ada kesalahan fatal secara administratif tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ia menambahkan, kesalahan berikutnya ada pada sistem aplikasi pendaftaran mahasiswa jalur mandiri yang seolah-olah mengarahkan mahasiswa untuk memilih uang SPI pada jumlah tertentu.

Berikutnya, ada juga orangtua mahasiswa yang telah lulus seleksi mandiri membayar uang SPI melebihi angka yang mereka centang saat pendaftaran.

Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening negara bukan ke rekening pribadi dan telah dilakukan audit oleh BPK dan instansi-instansi resmi negara serupa.

"Kemudian ada lagi contoh yang lebih unik. Saya kan lulus dan saya sudah sepakat menyumbangkan Rp 6 juta, saya akan tambahkan jadi Rp 10 juta. Transfer yang masuk, bukan kami mungutin ke rumah-rumah," kata dia.

Sukandia mengatakan, uang Rp 1,8 miliar itu masih tersimpan di rekening milik negara, dalam hal ini Unud Bali, dan telah dilaporkan ke Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Dengan angka Rp 1,8 miliar, kami sampaikan kepada Deputi III atas perintah Menkopolhukam, Universitas Udayana bersiap mengembalikan kapan akan diklaim, kapan akan diminta," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk ikut melakukan audit terhadap keuangan Universitas Udayana.

"Saat ini tim dari KPK sudah bekerja. Saya berharap dari tim KPK juga akan menemukan kekurangan yang bersifat administrasi demi perbaikan. Artinya Unud membuka diri untuk memperbaiki sebab perkembangan demikian pesatnya pengaruh IT," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama karena melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/16/210820178/universitas-udayana-bali-klaim-kasus-korupsi-spi-hanya-kesalahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke