Salin Artikel

Polda Bali Tangkap 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang pria, berinisial J dan B, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali. 

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.

Dari sana, barang-barang ilegal tersebut kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul.

"Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (20/3/2023).

Putu Jayan mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.

Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.

Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali. B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.

"Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar," kata dia.

Putu Jayan menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas. Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.

"Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/20/142955278/polda-bali-tangkap-2-pengepul-pakaian-bekas-impor-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke