Salin Artikel

Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, maladministrasi yang dilakukan IWS yakni berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan.

"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam hal penyimpanan prosedur, IWS tidak melakukan verifikasi atau bertemu secara langsung dengan pemohon administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, IWS juga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 24 tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikutnya, IWS juga meminta imbalan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Padahal, dalam peraturan administrasi kependudukan, pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau Rp 0.

Menyikapi temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) disertai pemberian tindakan korektif terhadap Kepala Desa Sidakarya selaku atasan IWS, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Adapun tindakan korektif tersebut, yakni Kades Sidakarya harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan Adminduk.

Kemudian, meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan, khususnya hasil pengecekan iris mata sebagai penanda agar pengecekan jelas dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

Selain itu, harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan. Mereka wajib didata secara berkala, melakukan verifikasi, dan validasi.

Berikutnya, melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.

“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada semua kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir, terhadap warga negara Suriah, berinisial MNZ (31), dan Ukraina KR (37).

Para tersangka itu terdiri dari IWS, selaku Kepala Dusun Sekar Kagin, Denpasar Selatan, dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama WN Suriah, MNZ, dan WN Ukraina KR, diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/20/204905478/soal-penerbitan-ktp-untuk-wn-suriah-dan-ukraina-ombudsman-ada-penyimpangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke