NEWS
Salin Artikel

Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, maladministrasi yang dilakukan IWS yakni berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan.

"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam hal penyimpanan prosedur, IWS tidak melakukan verifikasi atau bertemu secara langsung dengan pemohon administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, IWS juga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 24 tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikutnya, IWS juga meminta imbalan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Padahal, dalam peraturan administrasi kependudukan, pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau Rp 0.

Menyikapi temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) disertai pemberian tindakan korektif terhadap Kepala Desa Sidakarya selaku atasan IWS, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Adapun tindakan korektif tersebut, yakni Kades Sidakarya harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan Adminduk.

Kemudian, meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan, khususnya hasil pengecekan iris mata sebagai penanda agar pengecekan jelas dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

Selain itu, harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan. Mereka wajib didata secara berkala, melakukan verifikasi, dan validasi.

Berikutnya, melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.

“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada semua kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir, terhadap warga negara Suriah, berinisial MNZ (31), dan Ukraina KR (37).

Para tersangka itu terdiri dari IWS, selaku Kepala Dusun Sekar Kagin, Denpasar Selatan, dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama WN Suriah, MNZ, dan WN Ukraina KR, diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/20/204905478/soal-penerbitan-ktp-untuk-wn-suriah-dan-ukraina-ombudsman-ada-penyimpangan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke