Salin Artikel

Disimpan di Bawah Kasur, Uang 7.000 Dollar Milik WN Australia di Bali Dicuri Buruh Proyek Vila

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Australia, berinisial IFL (71), kehilangan uang tunai sebanyak 7.000 dollar Australia di sebuah vila di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Uang senilai Rp 74.337.000 yang disimpannya di bawah kasur itu diduga dicuri oleh seorang buruh proyek, berinisial ST (32), yang bekerja di vila tersebut.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023).

Kejadian itu berawal ketika korban datang dari Australia ke Bali dan menginap di vila miliknya tersebut dengan membawa uang 9.000 dollar Australia pada 1 Januari 2023.

Sedianya uang tersebut akan digunakan untuk membayar buruh proyek yang bekerja di vila tersebut dan untuk kebutuhan sehari-hari selama berada di Bali.

"Pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wita, pelapor pergi ke kamar dan mendapati uang tunai di dalam amplop telah hilang sekira 7.000 dollar Australia dan tersisa 1.450 dollar Australia," kata Darsana dalam keterangan tertulis pada Senin (27/3/2023).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke tim opsnal Reskrim Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu (26/3/2023).

Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya ketika melihat korban keluar dari vila dan situasi dalam keadaan sepi.

Dia kemudian masuk ke dalam kamar yang dalam kondisi tidak terkunci dan langsung mengambil uang milik korban yang disimpan di bawah kasur.

"Setelah mengambil uang milik korban sejumlah 7.000 dollar Australia, pelaku langsung pergi ke Jember, Jawa Timur, dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membeli sepasang anting emas, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Darsana.

Darsana mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Mayang, Jember, Jawa Timur, pada tahun 2021. Saat itu, dia divonis 7 bulan penjara.

Sementara dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/27/145153778/disimpan-di-bawah-kasur-uang-7000-dollar-milik-wn-australia-di-bali-dicuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke