Salin Artikel

2 Warga yang Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Bali Dilaporkan ke Polisi

Laporan tersebut diterima polisi pada Kamis (23/3/2023).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua warga itu dilaporkan karena memaksa membuka portal dan memprovokasi warga untuk masuk ke Pantai Segara Rupek saat Nyepi. Saat itu area pantai dijaga oleh Pecalang.

Menurut Gede, polisi tengah melakukan pendalaman terhdap kasus tersebut.

"Kalau melihat dari laporannya, kedua orang tersebut disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 KUHP. Masih diselidiki lagi," jelasnya, Selasa (28/3/2023) di Buleleng.

Sumarjaya menyebutkan, pihaknya pun masih mendalami apakah kedua orang tersebut melanggar pasal lain. Selain itu, untuk sementara dua warga tersebut masih diamankan di Mapolsek Gerokgak.

"Dua orang itu, masih mengamankan diri di Polsek. Atas keinginan mereka sendiri. Intinya kasus ini masih dalam penyelidikan," kata dia.

Minta maaf

AZ dan MR sebelumnya meminta maaf atas apa yang mereka lakukan. Permintaan maaf mereka disampaikan di hadapan Kepala Desa Adat Sumberklampok, Putu Artana, saat mediasi di Mapolsek Gerokgak, Kamis (23/3/2023).

"Sebagai warga Sumberklampok, apa yang menjadi kesalahan kami kemarin, saya mohon maaf beribu-ribu maaf atas kesalahan kemarin," ujar AZ.

Dia mengakui aksinya yang kemudian diikuti oleh puluhan warga lainnya adalah kesalahan.

"Masyarakat banyak di sana berinisiatif dibuka portal supaya tidak ada kerumunan. Sebagai orang awam, saya minta maaf Jro Bendesa (Kepala Desa Adat), warga dan Pak Mekel (Kepala Desa)," imbuhnya.

Dibahas oleh desa adat

Kepala Desa Adat Sumberklampok Putu Artana mengaku masih mempertimbangkan permintaan maaf dari kedua pelaku. Menurut dia, hal ini berkaitan dengan aturan desa adat atau perarem. Sehingga permintaan maaf masih akan dibahas bersama oleh Desa Adat Sumberklampok.

"Kami akan menggelar pertemuan yang nantinya membahas apakah menerima permintaan maaf ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Menurut dia, warga meminta kejadian ini tetap diproses secara hukum.

"Yang jelas permintaan dari warga karena ini oknum warga, bukan semuanya," imbuh dia.

Ia berharap, kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang sehingga ia menyerukan perlunya menjaga toleransi antarumat beragama.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/28/085952878/2-warga-yang-buka-paksa-portal-saat-nyepi-di-bali-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke