Salin Artikel

Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali telah mendeportasi 76 Warga Negara Asing (WNA) sejak Januari hingga 25 Meret 2023. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan warga negara Rusia.

Para WNA tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian seperti melebihi izin tinggal atau over stay dan menyalahi izin tinggal atau berkerja secara ilegal.

"Telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA, di mana 20 orang di antaranya adalah warga negara Rusia, dengan pelanggaran yang dilakukan seperti over stay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/3/2023).

Ia menduga, maraknya pelanggaran yang dilakukan para turis asing ini dilatarbelakangi ketidaktahuan tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mungkin juga sebelum mereka (WNA) masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya," kata dia.

Sementara itu, terkait WNA yang melebihi izin tinggal, Anggiat menjelaskan, sedianya turis asing yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari.

Sedangkan, mereka yang menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari dengan syarat setiap 30 hari harus dilakukan perpanjangan.

Ia memastikan jajarannya untuk terus melakukan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi di seluruh wilayah Bali.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya untuk mengawasi keberadaan WNA di Bali.

"Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur yaitu pecalang, kemudian kita juga bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, dan kita sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk melakukan operasi pengawasan", kata dia.

Teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi sepasang kekasih warga negara Polandia, berinisial KG (40), dan BKW (25), yang nekat berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Hari Raya Suci Nyepi.

Kedua WNA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Sabtu (25/3/2023).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/28/135253378/dalam-3-bulan-kemenkumham-bali-deportasi-76-wna-20-di-antaranya-wn-rusia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke