Salin Artikel

Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, menuturkan, JPC bersama istri dan anaknya tercatat masuk ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali, pada Juli 2022.

Kemudian, JPC ditangkap oleh jajaran Polresta Denpasar Bali bersama barang bukti berupa tujuh botol berisi cairan narkotika jenis ganja di sebuah vila, Dalung, Kita Utara, Badung, Bali.

"Ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya. Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/3/2023).

Anggiat mengatakan, atas perbuatannya itu JPC dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Setelah bebas murni dari Lapas Narkotika Bangli pada 22 Maret 2023, dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dideportasi.

"Setelah didetensi (penahanan) selama tiga hari dan telah siapnya administrasi, maka JPC dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal," kata dia.

Anggiat mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia dipulangkan ke Los Angeles, Amerika Serikat, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Senin (27/3/2023) pukul 19.10 Wita.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/28/165413278/bebas-dari-penjara-wn-amerika-serikat-yang-terlibat-kasus-ganja-cair-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke