"Menuntut terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Isnarti Jayaningsih, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/3/2023).
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 400 juta subsider delapan bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," jelasnya.
Terdakwa meyakinkan para korban untuk bekerja di Turki dengan sejumlah pekerjaan. Namun sesampainya di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan yang dijanjikan.
Korban diberangkatkan dengan visa liburan, bukan visa bekerja. Hal ini membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki.
Kedua terdakwa hanya memberikan visa liburan dan memesan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Sekarno Hatta Jakarta.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/28/193125578/salurkan-13-pmi-ilegal-ke-turki-2-pelaku-perdagangan-orang-di-bali-dituntut
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.