Salin Artikel

Praperadilan Ditolak Hakim, WN Malaysia yang Gelapkan Rp 100 Miliar Diminta Serahkan Diri

BALI, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan praperadilan warga Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek, tersangka penggelapan uang Rp 100 miliar.

Penolakan itu disampaikan hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha, dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (4/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2008 bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajiukan praperadilan, maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Sementara di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sehingga penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group itu dilanjutkan.

Diketahui, Mohammed Shaheen masuk daftar pencarian orang alias DPO setelah menjadi tersangka penggelapan uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 100 miliar.

Tersangka juga masuk daftar Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri pada 22 November 2022 lalu.

Belakangan, Mohammed Shaheen mengajukan praperadilan atas penepatan dirinya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya, Ricky Ahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP Imam Ismail dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, advokat Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana dilansir dari Tribun Bali, Selasa (4/4/2023) menyatakan, polisi akan tetap melakukan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar yang dilakukan warga Malaysia itu.

Imam pun meminta Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk pada hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," tegas Imam.

Mohammed Shaheen diduga kini sedang berada di negaranya, Malaysia.

Terkait dengan penolakan praperadilan oleh PN Denpasar, salah satu kuasa hukum tersangka, Yoga Prawira S mengaku kecewa.

"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya, kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," tandas Yoga.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Penetapan Tersangka Oleh Polda Bali, Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia Ini

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/04/200133778/praperadilan-ditolak-hakim-wn-malaysia-yang-gelapkan-rp-100-miliar-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke