Salin Artikel

WN Italia Buka Kelas Tari Tradisional Bali, Akhirnya Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, AVC (38) yang juga menyalahgunakan izin tinggal dideportasi, Selasa (4/4/2023).

“Kemarin sore pukul 17.05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas," kata Tedy melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).

AVC diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta ke Abu Dhabi dan tujuan akhir Perancis.

Videonya sempat viral

Sebelumnya, video AVC menawarkan pelatihan dan mengajar tarian Bali serta meditasi spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali, viral di media sosial.

Ia lalu diamankan petugas imigrasi, pada Minggu (13/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AVC merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Ia mengaku terus memantau dan mengawasi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Bali.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/05/114011178/wn-italia-buka-kelas-tari-tradisional-bali-akhirnya-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke