Salin Artikel

Perempuan di Bali Gelapkan 12 Mobil Rental demi Gaya Hidup Mewah

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang perempuan, berinisial NPA, karena diduga menggelapkan dan menjual 12 unit mobil rental.

Saat diperiksa, NPA mengaku mendapatkan uang Rp 3,5 miliar dari hasil penggelapan mobil. Uang itu digunakan untuk biaya bergaya hidup mewah.

"Setelah didalami penyidik terkait hasil kejahatan, rata-rata untuk gaya hidup yang bersangkutan, agak high-lah, menengah ke atas. Mulai dari gonta-ganti kendaraan, tempat tinggal mewah di kos-kos elit dan sebagainya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno pada Kamis (6/4/2023).

Suratno mengatakan, para korban rata-rata masuk dalam jeratan pelaku karena terbuai dengan paras dan penampilannya yang cukup meyakinkan.

Adapun para korban yang mobilnya telah dijual oleh pelaku yakni, I Ketut Catur Udaya dengan kerugian satu unit mobil Inova Reborn senilai Rp 350 juta, dan Muhamad Reza dengan kerugian satu unit mobil Pajero Sport senilai Rp 400 juta.

Berikutnya, Kadek Widhi Afriyana Putra dengan kerugian satu unit mobil KIA dan satu unit mobil Honda Jazz dengan total kerugian Rp 403.400.000, dan Afriansyah dengan kerugian dua unit mobil merek Wuling Convero senilai Rp 500 juta.

Sisanya, mobil-mobil rental tersebut dibuat jaminan untuk meminjam uang.

Pelaku tercatat meminjam uang kepada pelapor Ismahwati dan I Made Dwi Arimbawa, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Erieka Budi Nugroho Rp 160 juta, dan Toni Arifin sebesar Rp 175 juta.

Berikutnya, Siti Mahmudah dengan modus meminjam uang dengan jaminan sertifikat palsu berupa Surat Hak Milik (SHM) tanah dengan kerugian sebesar Rp 710 juta.

"Orang-orang akan terperdaya dengan tampilan yang bersangkutan karena secara profil tidak mengira (penipu), ada pesonanya lah, enggak mengira kalau mbaknya melakukan serangkaian tipu muslihat. Termasuk supaya menyakinkan korban bahwa mobilnya baru, pelaku menganti pelat kendaraan yang relatif baru, padahal mobil rental," kata dia.

Hingga akhirnya, dia ditangkap di sebuah rumah kos elit di Desa Muding, Kabupaten Badung, Bali, pada April 2023.

Suratno menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Ini masih didalami, kalau pengakuan yang bersangkutan sendiri tapi logika enggak mungkin itu dilaksanakan yang bersangkutan, pasti ada yang terlibat," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/06/141223178/perempuan-di-bali-gelapkan-12-mobil-rental-demi-gaya-hidup-mewah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke